
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanti Mulyani, Senin (02/03/26). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya harmonisasi dan penguatan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ini turut dihadiri oleh Biro Hukum serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP). Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini menjadi wujud sinergi lintas perangkat daerah dalam memastikan bahwa substansi Ranperda disusun secara komprehensif, terukur, dan aplikatif.
Dalam pembahasan, tim melakukan telaah mendalam terhadap norma dan materi muatan yang diatur dalam Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Selain itu, aspek teknis perumusan, kejelasan kewenangan, serta mekanisme implementasi turut menjadi perhatian utama agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.

Kadiv P3H dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung program pembangunan keluarga secara berkelanjutan. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjawab dinamika sosial yang berkembang di daerah.
Melalui rapat pleno harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Pembangunan Keluarga dapat segera difinalisasi dengan substansi yang harmonis dan implementatif, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga dan perlindungan masyarakat.

