
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat penyusunan analisa konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Rabu (25/2), bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani, dan diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah sebelum memasuki tahapan harmonisasi.

Dalam pembahasan, tim menelaah secara mendalam arah pengaturan Raperda Pembangunan Keluarga yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Fokus utama diarahkan pada kesesuaian materi muatan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kejelasan tujuan pengaturan, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang pembangunan keluarga.
Raperda ini diproyeksikan sebagai instrumen strategis dalam memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Melalui regulasi tersebut, keluarga diharapkan mampu berperan aktif dalam membangun ketahanan sosial, membentuk karakter, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global. Konsep keluarga berkualitas yang diusung meliputi keluarga yang sejahtera, sehat, berketahanan, mandiri, harmonis, dan berdaya.
Secara umum, Kepala Divisi bersama Tim Perancang menilai bahwa Raperda Pembangunan Keluarga memiliki urgensi dan nilai strategis yang tinggi. Meski demikian, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya pada tahap harmonisasi pasal demi pasal, agar pengaturannya efektif, implementatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Hasil analisa konsepsi ini akan menjadi dasar diterimanya permohonan harmonisasi Raperda serta dilanjutkan dengan pembahasan substansi secara lebih rinci pada tahap berikutnya.
