Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Perkuat Tata Kelola Legislasi melalui Pemantauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

WhatsApp Image 2026 02 24 at 10.13.04

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum DKJ, Kanti Mulyani, bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati.

Pemantauan dan peninjauan ini bertujuan membangun tata cara serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang standar, terpadu, dan akuntabel pada setiap tahapan. Penilaian dilakukan terhadap seluruh struktur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mencakup enam tahap, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi. Fokus evaluasi diarahkan pada tiga variabel utama, yakni hasil (output) pelaksanaan undang-undang, tata kelola pelaksanaannya, serta relevansi pengaturannya terhadap dinamika perkembangan hukum.

Dalam forum diskusi, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menyampaikan praktik pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Provinsi DKI Jakarta. Secara umum, Kanwil dilibatkan dalam seluruh proses penyusunan regulasi, meskipun masih terdapat kendala dalam penyampaian saran penyempurnaan akibat mekanisme fasilitasi evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kendala tersebut mulai terurai melalui adanya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum terkait sinergi harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta akan mempercepat pengisian survei pemantauan dan peninjauan UU P3, baik oleh perancang di lingkungan Kanwil maupun di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, guna mendukung target nasional yang telah ditetapkan.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 10.13.06 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI DK JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 851-2133-4958

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkum.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI