
Jakarta — Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Barat melaksanakan rapat rutin pada Rabu (11/2/2026) sebagai bagian dari penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Kegiatan yang berlangsung di Aula B Lantai IV dan Ruang Rapat Ismail Saleh tersebut membahas permohonan perpanjangan masa jabatan, klarifikasi atas pengaduan masyarakat, serta administrasi notaris baru.
Di Jakarta Timur, rapat dipimpin oleh Ketua MPDN setempat dengan agenda klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, majelis juga melaksanakan wawancara terhadap permohonan perpanjangan masa jabatan notaris sebagai bagian dari proses evaluasi administratif sebelum penerbitan rekomendasi.
Hasil rapat menyepakati persetujuan atas usulan perpanjangan masa jabatan notaris yang telah memenuhi ketentuan. Surat rekomendasi diterbitkan untuk disampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Sementara itu, terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik, majelis telah mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, dengan tindak lanjut berupa sidang lanjutan pada bulan berikutnya sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pada hari yang sama, MPDN Jakarta Barat juga melaksanakan rapat rutin dengan agenda wawancara perpanjangan masa jabatan serta penerimaan lapor diri notaris baru sebagai bagian dari pembinaan awal. Majelis turut membahas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan setelah mendengarkan keterangan para pihak, menyusun berita acara yang merekomendasikan agar laporan tersebut dilanjutkan ke tingkat Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Zulfahmi, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat rutin MPDN merupakan instrumen penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas jabatan notaris. Melalui mekanisme pengawasan yang berjalan secara terstruktur, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

