Jakarta, 14 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Penyempurnaan Naskah Pra Kebijakan Final II yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan hasil Instrumen Wawancara dan FGD sebagai bagian dari proses Analisis pada Kertas Kerja Pedoman Analisis Implementasi Kebijakan di Wilayah. Pembahasan dalam rapat difokuskan pada temuan sub-elemen input yang mencakup anggaran, personel, proses bisnis/SOP, infrastruktur, aplikasi, sarana dan prasarana, serta kewenangan dalam rantai kegiatan yang memengaruhi output. Teridentifikasi sejumlah hambatan dalam implementasi program STARLA, STOPELA, dan OBH, yang berujung pada munculnya kesenjangan atau gap dalam pelaksanaannya.
Salah satu perhatian utama dalam forum ini adalah pentingnya penguatan pemahaman terhadap pedoman pelaksanaan program STARLA, STOPELA, dan OBH. Diperlukan upaya yang lebih intensif dalam penyampaian informasi, termasuk melalui sosialisasi dan audiensi yang menyeluruh dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Hal ini sejalan dengan prinsip inklusivitas yang telah diatur dalam Permenkumham, yang memberikan keleluasaan bagi OBH untuk menentukan kekhususan masing-masing. Dengan peningkatan koordinasi dan keterbukaan informasi, diharapkan pelaksanaan program menjadi lebih optimal, termasuk dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) setelah pendampingan hukum selesai dilakukan.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis dari BPHN berupa audiensi langsung mengenai STARLA kepada OBH, agar pelaksanaan Monev dapat berjalan sebagaimana mestinya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang demi peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan di wilayah.