
Jakarta – Penguatan pengawasan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas layanan publik, khususnya pada layanan Jaminan Fidusia yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Atas urgensi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia pada Kamis (19/02/2026) di Aula A Kantor Wilayah. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi untuk memastikan proses penerbitan akta fidusia berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Baroto memimpin kegiatan yang juga didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfahmi, serta dihadiri perwakilan Notaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas Pengawasan sebagai langkah konkret memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawal potensi PNBP dari layanan fidusia.
Kolaborasi antara notaris, OJK, dan jajaran Ditjen AHU sangat diperlukan guna mencegah praktik yang tidak sesuai prosedur serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran fidusia. “Kami mendukung penuh terbentuknya Satgas Pengawasan PNBP Layanan Fidusia ini. Penguatan peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam proses penerbitan akta fidusia menjadi kunci agar PNBP fidusia dapat lebih optimal dan tertib administrasi,” tegas Baroto.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga mendorong adanya pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak dealer pembiayaan agar pemahaman mengenai pentingnya akta dan pendaftaran fidusia semakin luas. Dengan demikian, ekosistem layanan fidusia tidak hanya tertib dari sisi regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan potensi PNBP terserap secara maksimal demi mendukung pembangunan nasional.
