
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta tengah merancang kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembayaran royalti musik sebagai langkah strategis meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha. Perencanaan ini difokuskan pada pembahasan isu-isu terkini terkait royalti, termasuk identifikasi permasalahan utama yang dihadapi para pelaku usaha dalam memahami mekanisme pembayaran.
Dalam agenda pembahasan, Kepala Kantor Wilayah menyoroti masih adanya pengusaha yang belum membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kondisi ini umumnya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pembayaran. Selain itu, ditemukan pula pelaku usaha yang telah melakukan pembayaran melalui WAMI (Wahana Musik Indonesia), namun belum melaporkannya kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), sehingga perlunya sinkronisasi pelaporan pembayaran yang telah dilakukan melalui LMK kepada LMKN.

Berdasarkan data perizinan yang menunjukkan besarnya potensi objek sosialisasi, Tercatat sebanyak 1.865 pelaku usaha hiburan serta 424 usaha yang meliputi bar, karaoke, billiard, klub malam, hingga rumah pijat di wilayah DKI Jakarta. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang komprehensif guna menciptakan ekosistem usaha yang patuh hukum mengenai kewajiban pembayaran royalti musik.
Sebagai konsep awal, kegiatan dirancang dalam format Forum Group Discussion (FGD) yang dikombinasikan dengan sosialisasi dan pendampingan teknis pembayaran royalti. Materi yang akan disampaikan mencakup mekanisme pembayaran melalui Aplikasi Inspiration serta penjelasan perhitungan royalti yang transparan. Peserta akan terdiri dari asosiasi usaha, pelaku industri hiburan, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait. Kanwil juga akan berkoordinasi dengan LMKN untuk memastikan akurasi materi edukasi.
Melalui kegiatan ini, Kakanwil berharap dapat meningkatkan pemahaman, kepatuhan pembayaran royalti, serta terbangunnya sinergi antara pemerintah, LMK, dan pelaku usaha hiburan.

