 Jakarta – Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Pembahasan Nota Kesepakatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Jakarta – Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Pembahasan Nota Kesepakatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Tony selaku perwakilan dari Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan umum mengenai rencana kerja pembentukan Posbankum di wilayah kelurahan.
Dalam sesi pembahasan, Bapak Tessa selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum DK Jakarta menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan persyaratan administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
 “Kanwil telah mencetak banyak paralegal, bahkan hampir dua orang untuk setiap kelurahan. Peningkatan kompetensi juga terus dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami permasalahan hukum secara mendalam. Karena itu, ke depan Kanwil akan mengajukan anggaran khusus ke BPHN untuk mendukung pelaksanaan Posbankum yang lebih efektif,” ujar beliau.
Ibu Radiah dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyampaikan pandangan terkait pentingnya perekrutan paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum agar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensinya.

Sementara itu, Bapak Tony dari Biro KSD Pemprov DKI menambahkan bahwa sejumlah isu penting perlu diinventarisasi bersama, di antaranya isu anggaran, perekrutan paralegal, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Posbankum yang mencakup alur kerja dan pembagian tugas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi pembahasan draft Nota Kesepakatan yang telah disusun bersama. Nota Kesepakatan tersebut berisi pasal-pasal yang mengatur mekanisme pembentukan Posbankum, pembagian peran antarinstansi, serta dilengkapi dengan dokumen rencana kerja sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin kuat dalam upaya memberikan layanan bantuan hukum yang inklusif, berkelanjutan, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi wujud nyata semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak” — bahwa setiap kolaborasi dan kebijakan yang dibangun bukan hanya sekadar administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat luas.




















 
