
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (19/2), dalam rangka Program Pembinaan Hukum Tahun 2026.
Tim penyuluh hukum zonasi Jakarta Selatan yang dipimpin Tri Puji Rahayu diterima oleh Sekretaris Lurah Kuningan Timur. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa wilayah dengan 6.829 jiwa dan 5 RW ini memiliki sejumlah potensi permasalahan hukum, antara lain terkait kamtib, kebisingan, pencurian, serta empat titik rawan konflik di kawasan Rasuna Said, Gatot Subroto, Prof. Satrio, dan underpass Casablanca.
Tim menjelaskan bahwa Posbankum memberikan layanan edukasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan advokasi bagi masyarakat menengah ke bawah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebanyak 10 calon paralegal diusulkan untuk mengikuti diklat guna meningkatkan kapasitas layanan.
Melalui kegiatan ini diharapkan layanan Posbankum semakin optimal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

