
Jakarta— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Zonasi Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan serta monitoring dan evaluasi (monev) pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Tahun 2026 guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Posbankum Lantai 3 Kantor Kelurahan Kebon Baru pukul 12.30–15.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyuluh Hukum Tri Puji Rahayu bersama anggota tim Sukoco, Festi, dan Revi Balena. Tim diterima oleh Sekretaris Kelurahan Kebon Baru Rahmat Mulyadi, Kepala Seksi Pemerintahan Saptropi, serta dua orang paralegal setempat.
Dalam pendampingan tersebut, tim memberikan arahan teknis terkait pengisian laporan layanan Posbankum melalui tautan pelaporan yang telah disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Paralegal diwajibkan menyampaikan minimal satu laporan layanan setiap minggu sebagai bentuk akuntabilitas dan pemantauan efektivitas layanan bantuan hukum di masyarakat.
Tim juga mengidentifikasi sejumlah persoalan hukum dan sosial yang kerap muncul di wilayah Kelurahan Kebon Baru, antara lain konflik sosial serta gangguan ketertiban masyarakat. Wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi ini dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap berbagai permasalahan hukum sehingga keberadaan Posbankum menjadi penting sebagai sarana konsultasi dan penyelesaian masalah hukum secara preventif.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, paralegal telah melakukan pengisian laporan layanan melalui sistem yang disediakan dan memperoleh sertifikat kegiatan. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas paralegal serta memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kesadaran hukum dan penyelesaian masalah hukum secara lebih efektif.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kelurahan Kebon Baru, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Baroto, menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai garda terdepan bantuan hukum, “Kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi dengan BPHN, kita ingin memastikan setiap konsultasi dan pendampingan yang diberikan terdokumentasi dengan baik. Akuntabilitas ini adalah kunci untuk mengukur sejauh mana negara hadir dalam menyelesaikan konflik sosial maupun permasalahan hukum warga secara preventif dan efektif."

