Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta

Penguatan Regulasi RSMS, Wujudkan Hunian Terjangkau Berkeadilan

WhatsApp Image 2026 02 18 at 12.54.32 1

WhatsApp Image 2026 02 18 at 12.54.32 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 112 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana (RSMS), Rabu (18/2) di Aula B. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum rancangan tersebut dilanjutkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Dalam rapat disampaikan bahwa kewajiban penyediaan 20% lahan oleh pengembang dengan luas di atas 5.000 meter persegi telah diberlakukan sejak 1990-an. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan hunian terjangkau di Jakarta di tengah pesatnya perkembangan sektor properti. Seiring waktu, muncul mekanisme konversi kewajiban melalui pembayaran fiskal, namun dari perspektif tata ruang diperlukan penyesuaian agar pengaturannya selaras dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Hasil rekonsiliasi bersama BPK menunjukkan masih terdapat 463 pemegang kewajiban yang belum menunaikan tanggung jawabnya. Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari persoalan administratif, proyek yang telah selesai dibangun namun kewajiban belum dipenuhi, hingga keterbatasan kemampuan finansial. Kondisi ini mendorong perlunya klasifikasi permasalahan sekaligus perumusan skema relaksasi yang tepat, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi dan KPK guna memastikan transparansi, keadilan, serta akuntabilitas kepada publik.

Rapergub ini memuat enam perubahan pasal dan enam pasal baru sebagai bentuk penyempurnaan regulasi sebelumnya. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal dan diwarnai diskusi konstruktif antar peserta rapat. Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat kebijakan pemenuhan kewajiban RSMS di Provinsi DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2026 02 18 at 12.54.34

WhatsApp Image 2026 02 18 at 12.54.33 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI DK JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 851-2133-4958

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkum.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI