

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 112 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana (RSMS), Rabu (18/2) di Aula B. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum rancangan tersebut dilanjutkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Dalam rapat disampaikan bahwa kewajiban penyediaan 20% lahan oleh pengembang dengan luas di atas 5.000 meter persegi telah diberlakukan sejak 1990-an. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan hunian terjangkau di Jakarta di tengah pesatnya perkembangan sektor properti. Seiring waktu, muncul mekanisme konversi kewajiban melalui pembayaran fiskal, namun dari perspektif tata ruang diperlukan penyesuaian agar pengaturannya selaras dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Hasil rekonsiliasi bersama BPK menunjukkan masih terdapat 463 pemegang kewajiban yang belum menunaikan tanggung jawabnya. Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari persoalan administratif, proyek yang telah selesai dibangun namun kewajiban belum dipenuhi, hingga keterbatasan kemampuan finansial. Kondisi ini mendorong perlunya klasifikasi permasalahan sekaligus perumusan skema relaksasi yang tepat, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi dan KPK guna memastikan transparansi, keadilan, serta akuntabilitas kepada publik.
Rapergub ini memuat enam perubahan pasal dan enam pasal baru sebagai bentuk penyempurnaan regulasi sebelumnya. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal dan diwarnai diskusi konstruktif antar peserta rapat. Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat kebijakan pemenuhan kewajiban RSMS di Provinsi DKI Jakarta.


