Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta

Perancang Peraturan Daerah Perdalam Ketentuan Pidana Pasca KUHP Baru

Screenshot 2026 02 25 at 09.08.57

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (25/2). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) dengan kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pendalaman materi ini bertujuan memperkuat pemahaman perancang daerah terhadap perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan yang berdampak langsung pada substansi Perda.

Materi utama disampaikan oleh Dhahana Putra, yang memaparkan garis besar kebijakan dalam KUHP baru, khususnya terkait ketentuan pidana dan penyesuaiannya. Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan kini diklasifikasikan ke dalam tiga subjek hukum, yaitu anak, orang dewasa, dan korporasi, yang masing-masing memiliki pendekatan pemidanaan berbeda.

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. Konsekuensinya, Peraturan Daerah tidak dapat lagi memuat sanksi pidana kurungan, sehingga ketentuan dalam Buku III KUHP lama dinyatakan tidak berlaku. Sebagai pengganti, sistem pidana denda kini menggunakan kategori denda, bukan lagi nominal angka secara langsung, agar tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi.

Terkait penyesuaian pidana dalam Perda, ditegaskan bahwa regulasi daerah wajib menyesuaikan diri dengan sistem nasional yang baru. Pidana kurungan dalam Perda harus dihapus dan dikonversi menjadi pidana denda berdasarkan kategori tertentu. Untuk ketentuan kurungan tunggal di bawah enam bulan, konversi dilakukan ke dalam Denda Kategori I, sementara kurungan enam bulan atau lebih dikonversi ke Denda Kategori II. Adapun ketentuan denda lama yang melebihi Kategori II perlu disesuaikan hingga maksimal Kategori III.

Khusus untuk pelanggaran retribusi yang menggunakan mekanisme kelipatan, seperti denda sejumlah tertentu dari nilai kewajiban, format tersebut tetap dipertahankan. Penyesuaian hanya dilakukan dengan menghapus unsur pidana kurungan yang sebelumnya menyertainya.

Kegiatan berlangsung dinamis dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan praktik penyusunan Perda di daerah masing-masing. Diskusi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kualitas perancangan Perda yang selaras dengan kebijakan hukum pidana nasional.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan merencanakan kegiatan penguatan kapasitas perancang ini untuk dilaksanakan secara berkelanjutan setiap minggu, guna memastikan kesiapan daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi secara komprehensif dan tepat sasaran.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI DK JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 851-2133-4958

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkum.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI