
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (25/2). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) dengan kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pendalaman materi ini bertujuan memperkuat pemahaman perancang daerah terhadap perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan yang berdampak langsung pada substansi Perda.
Materi utama disampaikan oleh Dhahana Putra, yang memaparkan garis besar kebijakan dalam KUHP baru, khususnya terkait ketentuan pidana dan penyesuaiannya. Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan kini diklasifikasikan ke dalam tiga subjek hukum, yaitu anak, orang dewasa, dan korporasi, yang masing-masing memiliki pendekatan pemidanaan berbeda.
Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. Konsekuensinya, Peraturan Daerah tidak dapat lagi memuat sanksi pidana kurungan, sehingga ketentuan dalam Buku III KUHP lama dinyatakan tidak berlaku. Sebagai pengganti, sistem pidana denda kini menggunakan kategori denda, bukan lagi nominal angka secara langsung, agar tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi.
Terkait penyesuaian pidana dalam Perda, ditegaskan bahwa regulasi daerah wajib menyesuaikan diri dengan sistem nasional yang baru. Pidana kurungan dalam Perda harus dihapus dan dikonversi menjadi pidana denda berdasarkan kategori tertentu. Untuk ketentuan kurungan tunggal di bawah enam bulan, konversi dilakukan ke dalam Denda Kategori I, sementara kurungan enam bulan atau lebih dikonversi ke Denda Kategori II. Adapun ketentuan denda lama yang melebihi Kategori II perlu disesuaikan hingga maksimal Kategori III.
Khusus untuk pelanggaran retribusi yang menggunakan mekanisme kelipatan, seperti denda sejumlah tertentu dari nilai kewajiban, format tersebut tetap dipertahankan. Penyesuaian hanya dilakukan dengan menghapus unsur pidana kurungan yang sebelumnya menyertainya.
Kegiatan berlangsung dinamis dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan praktik penyusunan Perda di daerah masing-masing. Diskusi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kualitas perancangan Perda yang selaras dengan kebijakan hukum pidana nasional.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan merencanakan kegiatan penguatan kapasitas perancang ini untuk dilaksanakan secara berkelanjutan setiap minggu, guna memastikan kesiapan daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi secara komprehensif dan tepat sasaran.
