
Jakarta – Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Majelis Pengawas melaksanakan Pemeriksaan Protokol Notaris di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan untuk menjaga profesionalitas serta integritas jabatan Notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pemeriksaan dilaksanakan terhadap buku daftar akta, buku legalisasi, buku daftar surat di bawah tangan, buku protes, buku daftar wasiat, serta laporan bulanan dan administrasi kenotariatan lainnya. Seluruh rangkaian pemeriksaan dihadiri oleh Tim Pemeriksa Majelis Pengawas dan Notaris yang bersangkutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, menegaskan bahwa pengawasan rutin merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas layanan kenotariatan. “Pemeriksaan protokol Notaris ini bukan semata pengawasan administratif, tetapi bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap Notaris bekerja sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan antara Tim Pemeriksa dan Notaris juga turut dilakukan, dan secara umum, pelaksanaan pemeriksaan berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

