
Jakarta (23/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melaksanakan kegiatan Pembukaan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di Aula B sebagai langkah nyata transformasi pelayanan bagi masyarakat. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanti Mulyani, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta.
Hadir sebagai narasumber, tim dari Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB memaparkan strategi standardisasi pelayanan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009. Dalam arahannya, dijelaskan bahwa standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji nyata penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur melalui komponen service delivery yang jelas serta pengelolaan internal yang akuntabel.
Penyusunan standar ini mengedepankan prinsip sederhana, partisipatif, dan berkelanjutan untuk memastikan layanan tetap transparan serta mudah diakses oleh seluruh lapisan warga Jakarta. Melalui penguatan standar ini, Kanwil Kementerian Hukum berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif guna meningkatkan kepercayaan publik secara berkelanjutan.



