
Sebagai upaya membangun budaya sadar hukum di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Zonasi Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMAN 16 Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Senin (23/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid SMAN 16 Jakarta Barat ini diikuti oleh sekitar 150 siswa-siswi kelas X dan XI. Penyuluhan hukum difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum pelajar, khususnya terkait pencegahan perundungan (bullying) serta pemahaman hak dan kewajiban sebagai peserta didik.
Kepala SMAN 16 Jakarta Barat, Lida Nalida, M.Pd., menyambut positif kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan keprihatinan atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi guru dalam menjalankan peran sebagai pendidik, seiring meningkatnya kasus anak yang berhadapan dengan hukum akibat minimnya pemahaman hukum sejak dini. Ia berharap kegiatan penyuluhan ini dapat membuka wawasan siswa agar lebih memahami batasan perilaku serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Materi penyuluhan disampaikan secara interaktif oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta yang terdiri dari Olivia Dwi Ayu Q, Lestari Sejati Pertiwi, Sesilia Safitri, Huliyati, dan Sonny. Materi pertama membahas hak dan kewajiban pelajar, yang dikemas dengan diskusi ringan seputar penerapan aturan di lingkungan sekolah, termasuk kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam selama jam pelajaran sebagai bentuk penghormatan terhadap proses belajar mengajar.

Selanjutnya, materi mengenai pencegahan perundungan disampaikan dengan menekankan pentingnya saling menghargai antar sesama teman dan membangun pertemanan yang sehat tanpa candaan yang melukai. Para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan, aktif menyampaikan pendapat, serta terlibat dalam sesi tanya jawab. Untuk meningkatkan partisipasi, Tim Penyuluh Hukum juga memberikan apresiasi berupa hadiah sederhana kepada siswa yang aktif.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.30 WIB dan diharapkan menjadi langkah awal dalam menumbuhkan karakter pelajar yang taat hukum, beretika, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.
Ke depan, kegiatan serupa dinilai perlu terus dikembangkan dengan metode yang lebih konkret dan interaktif agar pesan hukum semakin mudah dipahami dan melekat dalam kehidupan sehari-hari para pelajar.

