
Jakarta – Tim Zonasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pendampingan Aktualisasi Paralegal pada Selasa (14/10/2025), bertempat di RPTRA Kantor Kelurahan Sumur Batu, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan, unsur tiga pilar, serta para paralegal yang telah dibentuk di wilayah tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan selaku perwakilan Lurah Sumur Batu dan menghadirkan narasumber Chabib Susanto, S.H., M.H., serta Suwandri, S.H. Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di Kelurahan Sumur Batu merupakan langkah strategis dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
“Melalui keberadaan Posbankum ini, masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum yang mudah dan cepat. Selain itu, kehadiran paralegal juga sangat membantu Lurah dan jajaran dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur mediasi dan musyawarah di tingkat kelurahan,” ungkapnya.

Materi sosialisasi mencakup tiga pokok bahasan, yakni Fungsi Posbankum, Peran Paralegal, dan Teknis Pelaksanaan Layanan Hukum di Kelurahan. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa Posbankum berperan sebagai unit layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan yang membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi. Selain itu, Posbankum juga berfungsi memberikan edukasi hukum agar warga memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
Sementara itu, paralegal dijelaskan sebagai perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan awal secara non-litigasi. Paralegal berperan dalam membantu penyusunan laporan dan pengaduan masyarakat, menjadi penghubung antara warga dengan instansi terkait, serta memfasilitasi mediasi permasalahan hukum dengan pendekatan Restorative Justice.
Dalam sesi teknis pelaksanaan, dijelaskan bahwa setiap warga yang menghadapi masalah hukum dapat melapor ke Posbankum kelurahan. Paralegal kemudian akan mendampingi proses awal dan, bila diperlukan, berkoordinasi dengan advokat, lurah, kepolisian, atau instansi terkait. Permasalahan hukum sederhana akan diupayakan penyelesaiannya di tingkat kelurahan, sedangkan kasus yang lebih kompleks akan diteruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Babinsa, Kepala Satgas Pol PP, Ketua dan Anggota Paralegal, Ketua LMK, Anggota FKDM, serta perwakilan Karang Taruna. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Posbankum Kelurahan Sumur Batu dapat berfungsi optimal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan dan unsur tiga pilar dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini juga mencerminkan semangat Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak, sebagai bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penguatan akses bantuan hukum dan penyelesaian permasalahan di tingkat kelurahan.





















 
