
Jakarta, Dalam rangka pemberian layanan hukum bagi Masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum dan Dampak Hukum KDRT di Kantor Kelurahan Cikoko, Jakarta Selatan, pada senin (30/6).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal. Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Cikoko, Fadhilah Nursehati S. STP, M. Si, dan dihadiri oleh Tim Zona Wilayah Jakarta Selatan serta perwakilan dari Kelompok Kadarkum. Tiga narasumber turut menyampaikan materi penting kepada peserta.

Tri Puji Rahayu mengupas tuntas mengenai dampak hukum KDRT, yang menyoroti ancaman hukum dan menimbulkan konsekuensi hukum serius. Sementara itu, Sukoco Hendarto menjelaskan Peran Posbankum sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono.
Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan bahwa layanan tersebut didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal. selanjutanya LBH Yayasan Karya Sakti Keadilan Bangsa sebagai Mitra Pemerintah turut Hadir memberikan materi terkait Pertanahan dan Waris.
Kegiatan ini sebagai wujud upaya berkelanjutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum di tingkat kelurahan serta mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan budaya hukum yang adil.




















 
