
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kanti Mulyani. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Kanti Mulyani menegaskan bahwa Kanwil berkomitmen penuh mendukung proses pengharmonisasian agar Rancangan Perda yang disusun memiliki kesesuaian secara vertikal maupun horizontal, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Kanti Mulyani menyampaikan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan forum strategis untuk memastikan norma yang diatur telah sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah. Kanwil, melalui peran perancang peraturan perundang-undangan, hadir untuk memberikan pendalaman substansi, teknik penyusunan, serta memastikan sistematika dan rumusan norma telah sesuai kaidah hukum. “Kami mendukung penuh proses harmonisasi ini agar produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Juanda Permana Jaya, menyampaikan paparan awal sebelum pembahasan pasal demi pasal Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIp) DKI Jakarta Tahun 2026–2046. Ia menjelaskan bahwa RPIp merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015, yang wajib mengacu pada RPJPN, RPJMN, RPJPD, dan RPJMD. Industri sendiri didefinisikan sebagai seluruh kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang dan jasa. Ia juga menekankan pentingnya forum harmonisasi ini untuk menyempurnakan substansi sebelum hasil pembahasan disampaikan kepada DPRD.
Juanda menguraikan tantangan sektor industri DKI Jakarta yang saat ini didominasi sektor jasa, sementara aktivitas manufaktur cenderung bergeser ke wilayah penyangga. Melalui RPIp 2026–2046, Jakarta diarahkan menjadi kota global maju berbasis industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Strategi yang disiapkan meliputi penguatan penguasaan bahan baku, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan riset dan inovasi, serta kerja sama multipihak. Pembangunan industri dirancang dalam tiga tahapan, yaitu 5 tahun pertama, 5 tahun kedua, dan 10 tahun berikutnya, serta diselaraskan dengan RTRW dan RDTR agar tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang. Dengan harmonisasi yang komprehensif, diharapkan Perda yang dihasilkan mampu menjadi landasan kuat bagi arah pembangunan industri Jakarta dua dekade mendatang.

