Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan rapat pembahasan isu strategis dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkum DK Jakarta serta dihadiri oleh perwakilan lintas instansi terkait.
Rapat dibuka oleh Bapak M. Faisol, selaku Ketua Kelompok Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Kementerian Hukum DKJ.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan koordinasi dan harmonisasi awal dalam proses penyusunan regulasi daerah, khususnya terkait simbol dan identitas daerah. Seluruh peserta memberikan masukan sesuai dengan kewenangan dan perspektif instansi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat juga dibahas beberapa perhatian khusus menyangkut aspek administratif, nomenklatur, dan unsur kultural yang menjadi bagian dari materi muatan Raperda. Diskusi berlangsung secara konstruktif dan produktif.
Sebagai tindak lanjut, disepakati akan diadakan rapat pleno harmonisasi lanjutan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kanwil Kementerian Hukum DKJ, guna membahas penyempurnaan substansi dalam draf rancangan peraturan daerah.
Kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan hasil yang diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan kualitas peraturan daerah yang tengah dirancang.