
Jakarta, — Dalam rangka implementasi tindak lanjut Nota Kesepahaman di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta menggelar rapat koordinasi pada senin, 30 Juni 2025 yang diselenggarakan di Aula A Kantor Wilayah. Rapat tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama lintas instansi melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih sistematis dan terarah.
Rapat dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Yulia Hertaty dan dihadiri oleh pejabat struktural dan tim teknis dari berbagai divisi, rapat ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan dan pendokumentasian PKS yang telah dilaksanakan. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono, membuka rapat dengan menyampaikan laporan terkait administrasi PKS dan menggarisbawahi pentingnya tata kelola dokumen kerja sama yang baik dan akuntabel serta pengelolaan dan pendokumentasian perjanjian kerja sama yang efektif sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.

Selanjutnya Andi Yulia juga menyampaikan arahan penting mengenai pemetaan instansi strategis yang menjadi potensi prioritas kerja sama yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenag hingga lembaga seperti KPK, Ombudsman, LPSK, BPJS serta Bank Himbara. Dalam waktu dekat, kerja sama prioritas ditargetkan rampung, khususnya dengan instansi pemerintah daerah dan Ombudsman pada bulan Juli.
"Langkah ini penting untuk mendorong efisiensi, pelayanan publik yang inklusif, dan kolaborasi hukum yang kuat di ibu kota," tegas Andi Yulia dalam arahannya.
Rapat ditutup dengan penekanan langkah strategis ini akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Hukerma) terkait mekanisme tindak lanjut PKS.




















 
