 Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum pada Kamis (04/09/2025). Bertempat di Aula B Lantai 4, kegiatan ini melibatkan para narasumber dan pemangku kepentingan terkait membahas Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum pada Kamis (04/09/2025). Bertempat di Aula B Lantai 4, kegiatan ini melibatkan para narasumber dan pemangku kepentingan terkait membahas Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan di wilayah DKI Jakarta.
Imam Haykal selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum, serta Analis Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Erna Priliasari dan Oki Lestari memberikan paparan dan masukan terkait kondisi regulasi yang saat ini berlaku serta arah penguatan kebijakan hukum di bidang ketahanan pangan. Dalam pembahasan, terungkap bahwa terdapat enam Peraturan Daerah dan dua Peraturan Gubernur yang berhasil diinventarisasi.
Selain itu, peserta rapat sepakat untuk melengkapi variabel dan indikator dalam enam dimensi evaluasi yang sebelumnya belum terisi. Pemerintah Daerah juga menyampaikan rencana untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai sistem pangan daerah dan sistem kesehatan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan.
Biro Hukum Sekretariat Daerah menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menyusun rekomendasi serta menyiapkan matriks sebagaimana telah dipaparkan. Hasil rapat ini selanjutnya akan dijadikan bahan rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum yang dapat menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyusunan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan kesehatan.
|  |  | 




















 
