Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara pada Selasa (19/08/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH, Tessa Harumdila, Lurah Rawa Badak Utara, Nani, para penyuluh hukum Kantor Wilayah, jajaran perangkat kelurahan, dan pengurus PKK Kelurahan Rawa Badak Utara.
Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 perlu dipahami bersama agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban hukumnya. “Terima kasih atas kehadiran Ibu-Ibu PKK, paralegal, serta seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu. Sosialisasi KUHP ini merupakan inovasi penyuluhan hukum yang kami lakukan agar masyarakat bisa langsung bertanya dan berdiskusi tentang aturan hukum baru. Dengan demikian, penerapannya nanti dapat berjalan baik di tengah masyarakat,” ujar Tessa.
Sementara itu, Lurah Rawa Badak Utara, Nani, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menilai kegiatan tersebut bermanfaat untuk menambah pemahaman hukum masyarakat, terutama terkait mekanisme penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di kelurahan. “Kami bangga karena di Kelurahan Rawa Badak Utara sudah terbentuk Posbakum dan paralegal yang bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum, seperti kasus KDRT maupun permasalahan keluarga, sebelum dibawa ke ranah kepolisian atau pengadilan. Dengan adanya jejaring ini, kita berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses keadilan,” ujar Lurah Nani.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Madya, David Nur Iman dan Chabib Susanto memberikan pemaparan mengenai pokok-pokok penting KUHP baru serta diskusi interaktif dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Rawa Badak Utara semakin memahami aturan hukum yang berlaku dan mampu memanfaatkannya untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan di lingkungan sekitar.



















 
