Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu (27/08/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila dan pengelola JDIH.
![]() |
Dalam paparannya, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim menyampaikan bahwa pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum bersama Pemerintah Provinsi. Pembinaan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Saefur Rochim juga memaparkan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan JDIH di daerah, antara lain belum terbentuknya organisasi JDIH secara formal di sejumlah instansi, keterbatasan SDM yang memahami pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial untuk penyebaran informasi hukum.
Selain itu, Kanwil juga didorong untuk melakukan evaluasi JDIH di wilayahnya, meliputi keaktifan website JDIH, kesesuaian dokumen hukum yang dikelola dengan peraturan yang diterbitkan, kelengkapan metadata, serta ketepatan waktu penyampaian laporan melalui e-report.