
Jakarta Timur, 7 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Jakarta Timur telah melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian aktualisasi dalam rangka Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian laporan aktualisasi oleh lurah dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman hasil seleksi Peacemaker Training dan surat permohonan fasilitasi dari Kantor Wilayah. Pendampingan berlangsung dari pukul 09.15 hingga 11.15 WIB dan disambut langsung oleh Lurah Bapak Agung Budi Santoso, serta dua Paralegal dari Diklat Angkatan I: Ahmad Bay Jurih dan Sachroni.
Tim yang diketuai oleh Elviana Lubis bersama beberapa anggota melakukan evaluasi terhadap laporan aktualisasi terkait mediasi kasus tawuran. Poin penting yang menjadi catatan Tim adalah perlunya penambahan kegiatan lanjutan seperti pembinaan lanjutan terhadap 51 anak, bukan hanya dokumentasi deklarasi damai pasca mediasi damai saja. Selain itu, penyempurnaan laporan penyuluhan agar lebih rinci dan sesuai pedoman penilaian, harus mencantumkan nama dan jabatan narasumber, serta dampak kegiatan tersebut terhadap masyarakat.
Ketua Tim Elviana Lubis menegaskan bahwa bobot penilaian aktualisasi ini mencapai 40% dari total nilai PJA dan pelaporan harus sesuai pedoman BPHN agar memperoleh hasil maksimal. Tim juga melakukan peninjauan langsung lokasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang terletak di dalam kantor kelurahan dan memberikan catatan revisi terkait materi informasi visual yang terpajang.
Sebagai tindak lanjut, Lurah Cipinang Besar Utara diharapkan melakukan revisi terhadap laporan sarana prasarana, membuat SK Kelurahan Sadar Hukum serta menyempurnakan kelengkapan berkas sebelum batas waktu unggah pada 11 Juli 2025.




















 
