Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (29/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini diikuti oleh 52 (lima puluh dua) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan bermitra dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto menyampaikan bahwa dinamika anggaran negara turut berdampak pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan bantuan hukum. Namun demikian, pemerintah telah memberikan tambahan anggaran khusus di tahun 2025 untuk mendukung program bantuan hukum, yang harus dikelola secara bijak, efisien, dan tepat sasaran.
“Kita semua tahu bahwa kondisi anggaran berdampak kepada kita semua. Oleh karena itu, kita harus menyeimbangkan antara efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya. Syukurlah, kemarin kita mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum, sehingga layanan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat berjalan,” ujar.
Beliau juga menegaskan pentingnya peran petugas dan lembaga bantuan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan bangsa. “Kita ingin membangun bangsa ini dengan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapat perlindungan hukum. Pemerintah harus selalu berpihak kepada masyarakat. Semoga kita semua dapat terus memberikan kontribusi nyata,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Kepala Kanwil mengapresiasi partisipasi seluruh LBH yang hadir serta berharap program bantuan hukum ke depan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berwawasan luas, memiliki kesatuan, dan menjunjung tinggi keadilan.