
Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi 32 kelurahan yang belum memiliki Posbakum. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 4 September 2025.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Aministrasi Jakarta Barat, Hilmy, yang menegaskan dukungan penuh pemerintah kota terhadap pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan. “Pimpinan sudah mengarahkan agar segera terbentuk Posbankum di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta. Jika ada kendala, silakan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Saat ini, Jakarta Barat telah memiliki 19 Posbakum dengan Surat Tanda Register (STR), 4 kelurahan dalam proses STR, dan 32 kelurahan yang belum terbentuk Posbakum.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta telah melakukan audiensi dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan mendapat respon positif. “Ke depan, akan disusun MoU sebagai dasar hukum pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan, agar pelaksanaannya lebih optimal,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Tessa Harumdilla juga menjelaskan latar belakang pembentukan Posbankum sebagai upaya menjawab persoalan kesenjangan dan ketidaksetaraan hukum di masyarakat. “Dengan kompleksitas masalah di Jakarta, layanan hukum harus hadir untuk semua, termasuk bagi masyarakat kecil yang terkendala pemahaman hukum maupun ekonomi,” tegasnya.
Materi sosialisasi dibawakan oleh Ketua Tim Zonasi Wilayah Barat, Olivia Dwi Ayu, yang menjelaskan tugas dan peran Posbankum, sinergi dengan tiga pilar dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), alur layanan, hingga persyaratan pembentukan Posbankum secara daring.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen untuk melanjutkan koordinasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pembentukan Posbakum di 32 kelurahan Jakarta Barat.




















 
