Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penguatan peran Kemenkum dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Aula B Lt.4 Kantor Wilayah, turut hadir langsung Plh. Kepala Divisi PPPH, Suratin Eko Supono beserta jajaran.
Bella Anggraeny Sitanggang, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen PP, menegaskan bahwa pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini merupakan bagian penting dari fungsi pembinaan dan pengawasan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Suratin Eko menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DK Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara instansi pusat dan daerah dalam menghasilkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip “Legal Quality Assurance” yang menjadi mandat Kemenkum. Kegiatan ini diakhiri dengan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi, yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum sebagai bahan pembinaan nasional.
