
Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Rawajati telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Rawajati wilayah Jakarta Selatan Kecamatan Pancoran Kegiatan ini dihadiri 75 peserta yang terdiri dari Tim Zona Jakarta Selatan Tri Puji Rahayu dan Sukoco Hendarto, Revi Belina Putri, Sariman selaku Lurah Rawajati, Lilis Murayani selaku kasi Pemerintahan, serta Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, hingga perwakilan RT/RW di kelurahan Rawajati
Acara dibuka oleh Lurah Rawajati Bp Sariman , yang dalam arahannya menghimbau agar seluruh lurah segera membentuk Posbankum di kelurahan masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi Hukum.
Narasumber kegiatan terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Sukoco Hendarto, serta Ghani Dharuby analis hukum pertama Kemenko Imipas.
Dalam kesempatan ini Tri Puji Rahayu menyampaikan Sosialisasi KUHP Nasional terkait dengan Tindak Pidana Ketertiban Umum, ia menekankan pada Pasal 256 KUHP Nasional ditempatkan dalam Bagian Keempat tentang "Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” pada Paragraf 1 tentang “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban umum.

Pasal 256 menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebanyak 10 Juta Rupiah. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256) Merupakan Delik Materil, Yaitu unsur adanya akibat berupa, terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam Masyarakat.
Sekalipun telah terjadi akibat, tapi kalau sudah diberitahukan rencana unjuk rasanya maka pelaku tidak dapat disangkakan dengan delik ini. Peserta unjuk rasa yang melakukan perbuatan melanggar hukum saat unjuk rasa, tetap dapat dipidana sesuai ketentuan per-uu-an yang berlaku.
Dilanjutkan oleh Gani tentang Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023), ia menekankan bahwa Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP Nasional (UU 1/2023) mengenai mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak adalah Pasal 408 UU 1/2023, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan atau menawarkan alat pencegah kehamilan pada anak dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (satu juta rupiah). Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan yang bertujuan melindungi anak dari hal-hal yang dapat merusak moral dan perkembangan mereka.

Sementara itu, Sukoco menjelaskan fungsi Posbankum yang meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat.
Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga kelurahan Rawajati dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.
Upaya ini menjadi bentuk nyata implementasi semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak”, di mana setiap kegiatan diarahkan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, tidak hanya bagi peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga bagi penguatan kesadaran hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
