
Kamis , 16 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Tebet Barat telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Tebet Barat wilayah Kecamatan Tebet. Kegiatan ini dihadiri 100 peserta yang terdiri Tim Zona Jakarta Selatan Tri Puji Rahayu dan Larsianunus Sipayung, Rizky Januar selaku Lurah Tebet Barat , Upie Sekretaris Kelurahan, Hendra kasi Pemerintahan, Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, hingga perwakilan RT/RW di kelurahan Tebet Barat.
Acara dibuka oleh Lurah Tebet Barat Rizky Januar, yang dalam arahannya menghimbau agar seluruh lurah segera membentuk Posbankum di kelurahan masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi. Kegiatan ini berbarengan dengan kegiatan Kelurahan tentang Rapat Koordinasi RT, RW dan LMK Kelurahan Tebet Barat
Narasumber kegiatan terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu dan Larsianus Sipayung.

Dalam kesempatan ini Tri Puji Rahayu menyampaikan Sosialisasi KUHP Nasional terkait dengan Tindak Pidana Ketertiban Umum, ia menekankan pada Pasal 256 KUHP Nasional ditempatkan dalam Bagian Keempat tentang "Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” pada Paragraf 1 tentang “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban umum.
Pasal 256 menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebanyak 10 Juta Rupiah. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256) Merupakan Delik Materil, Yaitu unsur adanya akibat berupa, terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam Masyarakat.

Sekalipun telah terjadi akibat, tapi kalau sudah diberitahukan rencana unjuk rasanya maka pelaku tidak dapat disangkakan dengan delik ini. Peserta unjuk rasa yang melakukan perbuatan melanggar hukum saat unjuk rasa, tetap dapat dipidana sesuai ketentuan per-uu-an yang berlaku. Sementara itu,Larsianus Sipayung menyampaikan Sosialisasi Posbankum ia menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat.
Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga kelurahan Tebet Barat dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.
Upaya ini menjadi bentuk nyata implementasi semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak”, di mana setiap kegiatan diarahkan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, tidak hanya bagi peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga bagi penguatan kesadaran hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

