
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Zona Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pendampingan pembentukan Posbakum di Kelurahan Kwitang dan Kramat, serta kunjungan ke Kelurahan Galur yang telah memperoleh predikat Kelurahan Sadar Hukum dan memiliki Posbakum aktif. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (20/08/2025) dan disambut baik oleh Lurah Kwitang, Rama, beserta jajaran, serta Lurah Kramat, Agus Yahya, yang menyatakan kesiapan untuk segera membentuk Posbakum.
|  |  | 
Dalam pendampingan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdilla, memberikan arahan mengenai pentingnya Posbakum sebagai tindak lanjut program Kelurahan Sadar Hukum. Posbakum diharapkan berperan dalam memberikan bantuan hukum non litigasi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat. Sementara itu, Lurah Galur, Suci Asliati, menyampaikan komitmennya untuk terus mengoptimalkan fungsi Posbakum sebagai wujud kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi warga.
Hasil kegiatan menyepakati bahwa Kelurahan Kwitang dan Kramat segera membentuk Posbakum serta menetapkan Paralegal melalui Surat Keputusan Lurah. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi mengenai tujuan dan fungsi Posbakum, serta penguatan kolaborasi di Kelurahan Galur untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kehadiran Posbakum ini diharapkan mampu menjadi sarana efektif dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta Pusat.




















 
