Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta

Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Diskusi Rekomendasi Pra Kebijakan Permenkumham No. 4 Tahun 2021

Diskusi Naskah Pra Kebijakan

Jakarta, 15 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar diskusi internal dalam rangka penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta,  Selasa (25/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum, dan penyusun evaluasi laporan.

Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dibuka oleh Ibu Andriani, yang menekankan pentingnya analisis dan evaluasi kebijakan hukum yang tengah disusun oleh Kanwil Kemenkum DKJ.  Selanjutnya, Dr. Heru Sugiyono, dosen UPN Veteran Jakarta memaparkan berbagai permasalahan implementasi layanan bantuan hukum. 

Dr. Heru memaparkan bahwa bantuan hukum memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Untuk menjawab hal tersebut, Permenkumham No. 4 Tahun 2021 diterbitkan sebagai bagian dari reformasi standar pelayanan, termasuk pengaturan evaluasi dan kinerja OBH. Meski demikian, efektivitas pelaksanaannya masih perlu dievaluasi agar selaras dengan kondisi nyata.

Salah satu isu yang diangkat adalah kendala dalam pelaporan pendampingan hukum melalui aplikasi Sidbankum, Dr. Heru menjelaskan bahwa pendampingan terhadap tersangka dan terdakwa tidak dibedakan dalam Pendampingan Litigasi, sehingga menimbulkan kendala pelaporan di aplikasi Sidbakum. Jika pendampingan tersangka sudah dilaporkan, maka pendampingan sebagai terdakwa tidak bisa dilaporkan ulang saat persidangan. Untuk mengatasi hal ini, ia merekomendasikan agar pendampingan tersangka dimasukkan ke dalam kategori Pendampingan di luar Persidangan, mengingat status saksi bisa berubah menjadi tersangka dalam satu tahap penyidikan. 

Berikutnya adalah bahwa saat ini pendampingan hukum kepada korban di persidangan tidak dapat dilaporkan melalui fitur Permohonan Litigasi di aplikasi Sidbankum, meskipun dalam Starla Bankum pendampingan tersebut termasuk kategori litigasi. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar aplikasi Sidbankum disesuaikan untuk mengakomodasi pelaporan pendampingan korban dalam persidangan secara tepat. 

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa di lapangan masih terdapat kendala dalam penerapan STOPELA Bantuan Hukum. Hingga kini, belum ada pembinaan atau pelatihan lanjutan dari Penyelenggara Bantuan Hukum kepada OBH terkait penyusunan STOPELA. Akibatnya, banyak OBH yang belum memahami bentuk dan isi yang seharusnya ada dalam dokumen tersebut, sehingga menyusunnya berdasarkan pemahaman masing-masing tanpa standar yang seragam. Dari analisa kendala yang dihadapi berasal dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) baik di BPHN maupun di Kanwil, serta belum adanya pedoman teknis untuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan disamping itu kewenangan Kanwil hanya sebatas memberikan rekomendasi dalam hal pemberian reward dan punishment.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari diskusi ini beberapa rekomendasi disampaikan diantaranya: 

Perlu adanya Penguatan koordinasi antar unit kerja di BPHN selaku Penyelenggara Bantuan Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum selaku Pengawas Daerah untuk efisiensi pembinaan dan pelatihan lanjutan kepada OBH di seluruh Indonesia dan perlunya dilakukan pembinaan atau pelatihan lanjutan dari BPHN atau Kanwil Kementerian Hukum selaku Pengawas Daerah (berdasarkan delegasi) kepada OBH, terkait penyusunan STOPELA Bantuan Hukum atau dibuat dalam bentuk lampiran.

 

Diskusi

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI DK JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkum.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI