
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK) menggelar rapat Forum Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa, 1 Juli 2025 di Aula Kanwil Kemenkum DKJ.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi setiap peraturan daerah. Dalam rapat ini akan dibahas perda yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan sistem kesehatan daerah.
FGD menghadirkan narasumber Dr. Taswem Tarib, SH., MH, dan terhubung dengan perwakilan dari BPHN, Biro Hukum Setda Provinsi DK Jakarta melalui teleconference. Turut hadir para analis hukum dan perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum DK Jakarta.
Dalam sesi pembahasan yang dipandu oleh moderator Andriani, dilakukan analisis terhadap dua Peraturan Daerah, yaitu:
Perda Food Station Cipinang Jaya Nomor 4 Tahun 2023, dalam hasil rapat ini direkomendasikan untuk tetap berlaku dan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah Nomor 4 Tahun 2009, dalam hasil rapat ini direkomendasikan untuk diubah.
Hasil rapat akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi lanjutan terkait efektivitas regulasi daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Jakarta.



















 
