
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (20/08/2025), bertempat di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini membahas mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan dihadiri oleh Ketua serta anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD beserta jajaran, para Kepala Dinas SKPD, serta perwakilan Kanwil Kemenkum DKJ.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DKJ, Tessa Harumdilla, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 8 rancangan produk hukum yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Penyampaian ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penetapan Propemperda Tahun 2026.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti pembahasan melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri serta pembahasan lanjutan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan langkah ini dapat memperkuat sinkronisasi program pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan hukum dan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.




















 
