
Jakarta (19/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melaksanakan kegiatan Pemetaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani, kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi dan memonitor Raperda secara sistematis sejak tahap perencanaan, termasuk sejumlah regulasi carry over dari tahun 2025. Upaya pemetaan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan percepatan dan ketepatan target penyelesaian produk hukum di daerah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut diperkuat dengan arahan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait pentingnya klasifikasi dasar pembentukan Raperda sesuai hierarki perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, seperti penguatan substansi pasca berlakunya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, penyesuaian sanksi pidana, serta regulasi yang berdampak pada kebijakan fiskal dan ketenagakerjaan. Guna mempercepat proses penyusunan, seluruh pihak menyepakati komitmen untuk merampungkan target Propemperda 2026 paling lambat pada Triwulan III, kecuali Raperda yang berkaitan dengan APBD.
Melalui forum pemetaan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta berhasil menginventarisasi dan mengklasifikasikan sebanyak 20 Raperda. Hasil identifikasi ini akan menjadi landasan utama bagi Kanwil untuk melakukan pembinaan dan monitoring secara berkelanjutan ke depannya. Sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan terus terjalin untuk memastikan seluruh proses pembentukan Peraturan Daerah berjalan cepat, tepat, dan berkualitas.

