Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta

Layanan e-Grasi Resmi Disosialisasikan: Proses Permohonan Grasi Kini Lebih Cepat dan Efisien

2025 07 17 Diseminasi egrasi 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Andi Yulia Hertaty hadir secara daring dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU, Kamis, (17/07/2025) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dan simulasi layanan e-Grasi Berbasis Elektronik pada laman website ahu.go.id.

Dalam kegiatan ini laporan pelaksanaan disampaikan oleh Direktur Pidana, Taufiqurrakhman, Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik. Sambutan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, dan dibuka oleh secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa melalui penyelenggaraan kegiatan layanan e-Grasi ini, pihaknya berkomitmen mendukung dan menyukseskan program-program yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU dalam rangka percepatan transformasi digital pada seluruh layanan administrasi hukum umum.

Dengan hadirnya e-Grasi, proses pengajuan permohonan grasi dan penyusunan surat kajian pertimbangan Menteri Hukum yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bertransformasi menjadi layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Transformasi ini diyakini akan memangkas birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

Kemudahan ini memberikan manfaat besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lintas kementerian, khususnya bagi warga binaan dan anak binaan selaku pemohon grasi. Waktu dan biaya dapat dipangkas secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tagline AHU "Pasti Cepat" dapat terwujud dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selanjutnya, Direktur Pidana menjelaskan bahwa layanan e-Grasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, khususnya bagi mereka yang mengajukan permohonan grasi. Dengan e-Grasi, proses pengajuan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum yang mencanangkan agar seluruh layanan di lingkungan Kementerian berbasis aplikasi sehingga semua bisa dilayani dengan cepat.

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada terpidana, yang dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, atau bahkan pembebasan dari hukuman. Dalam pemberiannya, Presiden mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung.

Namun, dalam praktiknya, proses pengusulan grasi terhadap narapidana dan anak binaan masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya dalam hal lamanya penyelesaian surat kajian pertimbangan grasi oleh Menteri Hukum dan HAM yang kerap melebihi batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Permasalahan ini terjadi karena proses penyusunan kajian masih dilakukan secara manual dan melalui birokrasi yang panjang dari level pimpinan hingga konseptor.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menghadirkan inovasi layanan digital melalui e-Grasi, yaitu sistem pengajuan grasi secara elektronik. Pemanfaatan teknologi digital ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyampaian permohonan grasi berbasis data elektronik.

Dengan hadirnya layanan e-Grasi, proses permohonan dan penyelesaian kajian pertimbangan grasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, memangkas birokrasi, serta memberikan kemudahan yang besar bagi para pemohon, khususnya warga binaan dan anak binaan. Rentang waktu dan biaya pengurusan dapat ditekan secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sebagaimana tagline AHU Pasti Cepat dapat benar-benar terwujud dan dirasakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kualitas input data dan kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah oleh jajaran pemasyarakatan. Ketidaksesuaian data pada sistem e-Grasi dapat menghambat proses dan mempengaruhi ketepatan pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar seluruh petugas di lapas, rutan, dan LPKA secara aktif memantau progres pengajuan grasi melalui laman e-Grasi.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan harapannya agar implementasi layanan e-Grasi dapat mendorong terciptanya kepastian hukum, kemudahan pengajua, meningkatnya transparansi dan aksesibilitas informasi, serta efisiensi waktu dalam pengusulan grasi bagi narapidana dan anak binaan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Widodo, dalam sambutannya memaparkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencanangkan pelaksanaan transformasi digital secara menyeluruh. Transformasi ini tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Pidana atau Ditjen AHU semata, tetapi melibatkan seluruh unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Ditjen AHU sendiri memiliki 144 jenis layanan, dan hingga saat ini sebanyak 90 layanan telah berbasis elektronik. Diharapkan, pada bulan Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman, seluruh layanan di Ditjen AHU sudah 100% terintegrasi secara online. Hal ini menjadi bagian dari legasi Menteri Hukum, untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyatanya adalah peluncuran layanan e-Grasi.

Sebagai suatu kebijakan, proses penyusunannya tentu harus melibatkan tahapan yang lengkap: mulai dari perancangan, pengesahan, hingga penyebarluasan dan sosialisasi kepada publik. Untuk itu, partisipasi masyarakat yang bermakna sangat diperlukan, baik sebagai pengguna layanan maupun pemberi masukan untuk penyempurnaan sistem.

Upaya diseminasi seperti yang dilakukan hari ini menjadi penting untuk membantu masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami sistem layanan elektronik yang dikembangkan. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyerap masukan dari masyakarat, guna mendukung perbaikan layanan secara berkelanjutan.

 

 Diseminasi egrasi

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI DK JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 851-2133-4958

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkum.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI