
Jakarta, Senin 25 Agustus 2025 – Akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kelurahan Cipinang Cempedak segera hadir, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Wilayah Jakarta Timur melaksanakan kegiatan pendampingan untuk mempersiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Cipinang Cempedak. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Cipinang Cempedak ini dipimpin oleh ketua tim zonasi wilayah Jakarta Timur Elviana Lubis bersama Mirna Tiurma. Kehadiran tim zonasi wilayah Jakarta Timur diterima secara langsung dan disambut dengan hangat oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Cipinang Cempedak, Bapak Sularman.
Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan ini tim zonasi wilayah Jakarta Timur menyampaikan sejumlah poin penting yang diantaranya adalah, sosialisasi SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi serta SK Kadarkum terbaru, pendaftaran titik lokasi posbankum melalui Google Maps untuk mempermudah akses masyarakat.
Tim juga menghimbau kepada warga untuk mengikuti Diklat Paralegal Angkatan ke-3 sebagai langkah awal untuk memperkuat keberadaan Posbankum, tim juga menekankan pentingnya rencana publikasi Posbankum melalui pemasangan spanduk setelah paralegal terbentuk agar kehadiran Posbakum dapat diketahui masyarakat luas dengan dukungan fasilitas dari pihak kelurahan.
Dengan adanya pendampingan ini, Kelurahan Cipinang Cempedak diharapkan segera memiliki Posbakum yang berfungsi sebagai pusat layanan hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan perlindungan hukum dengan lebih mudah. Pembentukan Posbakum ini merupakan langkah strategis dalam memberikan layanan hukum yang lebih merata serta Posbakum ini nantinya akan menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang lebih mudah dan cepat.



















 
